Membaca Mesir dari yang Tak Tertulis: Budaya Hukum dan Peradaban yang Hidup *
Sumber : Pinterest
Pertanyaan tersebut membawa saya melihat Mesir dari sisi yang berbeda. Di balik hukum yang tertulis, terdapat budaya hukum yang hidup: nilai, kebiasaan, dan praktik sosial yang ikut membentuk cara masyarakat memahami keteraturan. Salah satunya tampak dalam praktik sulh atau rekonsiliasi berbasis komunitas yang dalam konteks tertentu melibatkan tokoh-tokoh lokal. Penelitian mengenai Upper Egypt menunjukkan bahwa mekanisme semacam ini telah lama digunakan untuk menangani berbagai persoalan sosial, termasuk sengketa tanah, air, warisan, hingga konflik antarkelompok.
Bagi saya, hal tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: apakah peradaban hanya dapat dibaca dari hukum yang ditulis negara dan peninggalan sejarah yang berdiri megah, atau juga dari cara sebuah masyarakat menciptakan keteraturan dalam kehidupan sehari-hari? Dari pertanyaan inilah saya mencoba membaca kembali Mesir bukan hanya sebagai negeri piramida, tetapi sebagai masyarakat yang terus membangun peradabannya melalui nilai-nilai yang hidup di antara manusia.
Salah satu praktik yang memperlihatkan hubungan antara norma sosial dan kehidupan hukum tersebut adalah sulh, yaitu upaya rekonsiliasi untuk menyelesaikan perselisihan melalui perdamaian. Dalam sejumlah komunitas di Mesir, praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan tokohtokoh yang memiliki kepercayaan sosial di tengah masyarakat. Penelitian H.C.K. Nielsen di Upper Egypt menunjukkan bahwa para tetua desa dan kota dapat membentuk majelis untuk menangani berbagai perselisihan, mulai dari persoalan tanah, air, dan warisan hingga konflik yang lebih serius. Menariknya, mekanisme tersebut tidak selalu berjalan sebagai kebalikan dari hukum negara. Ia justru berinteraksi dengan struktur hukum dan pemerintahan yang telah ada.
Di sinilah saya melihat sesuatu yang khas dari budaya hukum Mesir. Keteraturan sosial tidak hanya bergantung pada institusi formal, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap orang dan mekanisme yang dianggap memiliki kewenangan untuk mendamaikan mereka. Hukum, dengan demikian, tidak berhenti ketika teks peraturan selesai dibaca. Ia memperoleh makna ketika berhadapan dengan masyarakat yang memiliki sejarah, kebiasaan, dan cara sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Fenomena tersebut menjadi lebih mudah dipahami jika dilihat melalui konsep ’urf dalam hukum Islam. ’Urf tidak sekadar menunjuk pada kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang, tetapi pada praktik yang dikenal dan diterima oleh suatu masyarakat sehingga memiliki kedudukan tertentu dalam kehidupan mereka. Dalam konteks Mesir, konsep ini memberi cara pandang bahwa hukum tidak selalu hadir dalam hubungan yang kaku antara negara dan warga. Ada ruang sosial tempat kebiasaan, kesepakatan, dan kepercayaan masyarakat ikut membentuk perilaku hukum.
Namun, di sinilah saya melihat batas pentingnya. Sesuatu yang telah lama menjadi kebiasaan tidak otomatis menjadi sesuatu yang benar. Kebiasaan tetap perlu diuji: apakah ia menjaga perdamaian tanpa mengorbankan pihak yang lemah, menyelesaikan konflik tanpa menutup akses terhadap keadilan, dan berjalan tanpa bertentangan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi. Dengan demikian, nilai sebuah budaya hukum tidak terletak semata-mata pada usianya, tetapi pada kemampuannya menghadirkan keteraturan sekaligus keadilan.
Namun, kehidupan hukum di luar teks juga menyimpan persoalan. Mekanisme rekonsiliasi yang lahir dari komunitas tidak selalu menghasilkan posisi yang setara bagi setiap pihak. Dalam beberapa sengketa, tekanan untuk mencapai perdamaian dapat membuat suara kelompok yang lebih lemah kehilangan ruang. Laporan Egyptian Initiative for Personal Rights mengenai rekonsiliasi adat dalam sejumlah sengketa sektarian di Mesir menunjukkan bahwa mekanisme semacam ini dalam kasus tertentu justru dapat menggeser proses hukum formal dan berujung pada pengabaian hak pihak yang dirugikan.
Bagi saya, persoalan ini penting karena menunjukkan bahwa budaya hukum tidak cukup dinilai dari kemampuannya menjaga ketenangan. Perdamaian yang dicapai dengan mengorbankan keadilan bukanlah bentuk peradaban yang patut dirayakan. Karena itu, penghormatan terhadap norma yang hidup di masyarakat harus berjalan bersama batas yang jelas: hak warga tetap terlindungi, pihak yang rentan tetap memiliki akses terhadap hukum, dan penyelesaian berbasis komunitas tidak berubah menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Pengalaman di Mesir kemudian membuat saya memandang Indonesia dari sudut yang berbeda. Indonesia pun memiliki banyak komunitas yang menjaga keteraturan melalui norma yang tumbuh dari masyarakat, termasuk hukum adat dan berbagai mekanisme penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Namun, pengalaman Mesir menunjukkan bahwa keberadaan norma lokal tidak cukup hanya dipertahankan karena alasan tradisi. Yang lebih penting adalah bagaimana norma tersebut ditempatkan dalam hubungan yang sehat dengan hukum negara.
Bagi Indonesia, persoalannya bukan memilih antara hukum negara atau hukum yang hidup di masyarakat. Keduanya memiliki ruang dan fungsi yang berbeda. Negara memberikan kepastian, perlindungan hak, dan batas keadilan; sementara masyarakat memiliki pengetahuan lokal tentang hubungan sosial yang sering kali tidak dapat sepenuhnya ditangkap oleh teks hukum. Pertemuan keduanya dapat menjadi kekuatan apabila berlangsung dalam dialog, bukan dalam hubungan saling meniadakan.
Di antara dua pengalaman tersebut, Masisir memiliki posisi yang tidak dimiliki oleh mereka yang hanya mengenal Mesir dari luar. Tinggal, belajar, dan berinteraksi di tengah masyarakat Mesir memberi kesempatan untuk memahami kebudayaan bukan sebagai sesuatu yang dipamerkan, melainkan sebagai sesuatu yang dijalani. Pada saat yang sama, identitas sebagai orang Indonesia membuat setiap pengalaman di Mesir selalu hadir bersama ingatan tentang cara masyarakat di tanah air membangun kehidupan mereka sendiri.
Posisi di antara dua kebudayaan ini seharusnya tidak berhenti pada kemampuan mengenalkan Indonesia kepada masyarakat Mesir atau sebaliknya. Masisir dapat menjadi penerjemah pengalaman: membawa cara pandang yang ditemukan di Mesir ke ruang refleksi Indonesia, sekaligus melihat kembali kebudayaan sendiri setelah berhadapan dengan pengalaman yang berbeda. Dengan cara itu, 2 perjumpaan lintas budaya tidak berhenti sebagai pertukaran informasi, tetapi melahirkan pemahaman yang dapat memperkaya cara kita melihat masyarakat sendiri.
Selama ini, ketika Mesir disebut sebagai salah satu pusat peradaban dunia, ingatan kita mudah tertuju pada piramida, kuil, dan peninggalan yang bertahan ribuan tahun. Namun, kehidupan di Mesir memperlihatkan bahwa peradaban tidak hanya meninggalkan jejak pada bangunan, tetapi juga pada cara manusia mengatur hubungan di antara mereka. Cara sebuah masyarakat menghadapi perselisihan, menjaga kepercayaan, dan mencari jalan keluar bagi persoalan bersama merupakan bagian dari sejarah yang tidak selalu tercatat dalam monumen.
Dari sini saya memahami bahwa peradaban bukan hanya sesuatu yang diwariskan, tetapi sesuatu yang terus dikerjakan. Ia hidup ketika nilai yang diyakini masyarakat mampu membentuk perilaku dan menjaga kehidupan bersama. Namun, keberlangsungan sebuah tradisi saja belum cukup untuk menjadikannya ukuran kemajuan. Peradaban memperoleh maknanya ketika keteraturan yang dibangun mampu berjalan beriringan dengan keadilan, sehingga yang dipertahankan bukan sekadar kebiasaan, tetapi nilai kemanusiaan yang ada di baliknya.
Karena itu, merengkuh peradaban Mesir tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya membawa satu praktik untuk diterapkan begitu saja di Indonesia. Yang lebih penting adalah membawa cara pandangnya: bahwa hukum dapat tumbuh dari perjumpaan antara aturan negara dan pengalaman masyarakat. Bagi Masisir, pengalaman tersebut dapat diolah menjadi ruang dialog budaya hukum-membaca praktik yang hidup di Mesir, membandingkannya dengan pengalaman Indonesia, lalu menyaring nilai yang relevan tanpa kehilangan konteks dan prinsip keadilan.
Dialog semacam ini menempatkan kebudayaan bukan sebagai benda yang cukup dipelajari, tetapi sebagai pengetahuan yang dapat dipertukarkan dan diuji. Indonesia tidak harus menjadi Mesir, sebagaimana Mesir tidak perlu dijadikan ukuran bagi Indonesia. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk belajar tanpa kehilangan identitas, serta kemampuan untuk menerima perbedaan tanpa berhenti bersikap kritis. Dengan cara itulah pengalaman lintas budaya dapat berubah menjadi pengetahuan yang berguna bagi masyarakat.
Pada akhirnya, Mesir mengajarkan saya bahwa peradaban tidak selalu berbicara melalui sesuatu yang megah dan mudah dikenali. Ada bagian dari peradaban yang tumbuh diam-diam dalam cara manusia mempercayai, menyelesaikan persoalan, dan menjaga kehidupan bersama. Sebagian mungkin tidak tercatat dalam pasal, tetapi tetap meninggalkan jejak dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, “yang tak tertulis” bukan berarti tidak memiliki arti. Ia adalah bagian dari cerita tentang bagaimana sebuah masyarakat membangun dirinya. Tugas kita bukan menerima setiap tradisi tanpa pertanyaan, tetapi memahami nilai yang hidup di dalamnya, mengujinya dengan keadilan, dan mengambil pelajaran yang relevan bagi kehidupan kita sendiri. Mesir tidak harus menjadi cetakan bagi Indonesia. Ia cukup menjadi cermin agar dari kebudayaan orang lain, kita belajar membaca kembali kebudayaan kita sendiri.
Oleh: Pahru Roji Lubis
* Tulisan ini adalah pemenang Lomba Tulis Himmatuna dalam gelaran acara Rahmana 2026
Posting Komentar