Polemik Peran Perempuan di Ruang Publik

Sumber gambar: istockphoto.com

Seiring berkembangnya zaman, kultur patriarki dan diskriminasi gender yang lekat dalam masyarakat Indonesia menyebabkan peran perempuan di ruang publik menjadi polemik. Budaya ini seakan mendefiniskan peran perempuan sebagai manusia pekerja domestik (Homemaker). Melalui penelitian Global Gender Gap Report (GGGP) tahun 2021, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan, bahwa Indonesia menempati urutan ke 115 dari 156 negara dalam rasio tingkat partisipasi perempuan di bidang ekonomi. Di sisi lain, Indonesia juga menempati urutan ke 92 dari 156 negara dalam rasio tingkat partisipasi perempuan di bidang politik. Dari data tersebut, dapat kita ketahui bahwa pemberdayaan perempuan di dua lingkup tersebut masih rendah.

Selain itu, agama Islam kerap kali dituding menjadi salah satu faktor penurunan angka tersebut. Jika ditelisik lebih dalam, ada beberapa faktor yang memengaruhi tuduhan tersebut. Faktor yang mendasar adalah misinterpretasi hukum-hukum Islam melalui perspektif fikih klasik, sehingga yurisprudensi Islam dianggap bias gender dan mempersempit hak-hak perempuan untuk bisa berperan di ruang publik. Salah satu bentuk misinterpretasi masyarakat terhadap nas syariat adalah penafsiran ayat “al-Rijâl Qawwâmûna ‘ala al-Nisâ’”. Mereka mengklaim bahwa pemaknaannya adalah laki-laki lebih berkuasa dan lebih tinggi derajatnya dari perempuan.

Faktanya, Islam adalah agama yang universal. Islam dan hukum-hukum syariat yang ada di dalamnya tidak membedakan laki-laki dan perempuan dalam haknya sebagai seorang manusia. Islam memandang bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama, tercipta dari unsur yang sama, sehingga tidak ada ketimpangan antara keduanya. Hal demikian tercantum dalam surah Fatir ayat 11. Muhyi al-Din bin al-Arabi juga mengatakan, “Jika memandang sebagai sesama manusia, maka laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang sama. Tidak ada ketimpangan derajat dan hukum taklif yang berlaku antara keduanya.”

Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda : “Perempuan setara dengan laki-laki, dan mereka memiliki hak yang sama”. Penjelasan hadis tersebut ditegaskan oleh Zayn al-Din al-Manawi, ia menegaskan bahwa segala sesuatu yang boleh dicapai dan dimiliki oleh laki-laki, juga dibolehkan untuk perempuan. Ia boleh memiliki kedudukan, pangkat, dan jabatan kecuali dalam beberapa hal yang memang diatur oleh agama hanya untuk laki-laki. Misalnya, hak dalam permasalahan talak. Selain pengecualian tersebut, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama.

Dalam membahas isu-isu mengenai perempuan seperti fenomena di atas, Grand Syeikh al-Azhar, Dr. Ahmad al-Tayeb mengeluarkan 14 fatwa yang dikutip dalam majalah Shout al-Azhar edisi 16 November 2022. Salah satu fatwa tersebut menyatakan bahwa seorang perempuan berhak untuk berperan di segala bidang sesuai dengan kemampuannya. Bahkan, beliau mengatakan bahwa perempuan juga bisa menjadi pemimpin sebuah negara, menjadi seorang hakim, dan posisi-posisi strategis lainnya sesuai dengan kemampuan mereka.

Pembelaannya terhadap kaum perempuan didasari atas naluri kemanusiaan yang melekat dalam dirinya. Adanya pernyataan ini, bukan berarti  beliau memihak terhadap perempuan secara penuh, tetapi sebagai bentuk upaya untuk memerjuangkan hak perempuan secara syariat yang cenderung dikesampingkan di Timur. Maka tak heran, jika beliau memberi kesempatan kepada kaum perempuan untuk menempati posisi strategis di kelembagaan al-Azhar. Misalnya, Dr. Nahlah al-Saeedi yang diangkat sebagai Penasihat Bidang Mahasiswa Luar Negeri, dan mengangkat Dr. Ilham Syaheen sebagai Asisten Jenderal Majma’ Buhuts al-Islamiyyah, Bagian Pengembangan Dai Perempuan. Hal tersebut menjadi bukti nyata pembelaan beliau terhadap isu-isu perempuan, utamanya peran mereka di ruang publik.

Dr. Ahmad al-Tayyeb dalam fatwanya juga menyebutkan salah satu sosok perempuan yang menjadi pemimpin suatu negara, yaitu Halimah Ya’qob, presiden negara Singapura periode 2017-2023. Ia merupakan presiden perempuan pertama di Singapura. Sebelum ia menjabat, banyak pihak yang kontra dengannya. Akan tetapi, ia berhasil membuktikan bahwa dirinya dapat menjadi sosok presiden yang baik. Halimah dikenal menjadi sosok presiden yang tak gentar memberantas korupsi dan ekstrimisme atas nama agama.

Dalam al-Quran, Allah juga menyebutkan kisah sosok perempuan yang memimpin sebuah kerajaan. Namanya sudah tak asing di telinga kita, ia adalah Ratu Balqis, istri Nabi Sulaiman. Ratu Balqis merupakan sosok perempuan yang memimpin dan menguasai kerajaan besar. Dalam kepemimpinannya, ia dikenal sebagai Ratu yang mengutamakan asas demokrasi. Ia selalu bertindak adil dan berkenan untuk mendengarkan suara-suara rakyatnya. Ia juga dinilai berhasil dalam memimpin kerajaan dan mampu membawanya menuju masa kejayaan. Adanya fenomena ini, membuktikan bahwa peran perempuan dalam ruang publik bukan sebuah hal yang tabu. Jadi, sebenarnya, persoalan tersebut telah ditepis sejak zaman dahulu.

Dalam Islam, perempuan dipandang sebagai mahkluk yang memiliki sifat ‘Athifah. Sifat tersebut menjadikan perempuan dikenal sebagai pribadi yang penuh kasih sayang. Dengan adanya sifat tadi, perempuan dapat lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya ketimbang laki-laki.  Tidak salah jika kemudian perempuan mampu mengedepankan kepentingan dan mendengarkan masukan orang lain serta menurunkan egonya demi kepentingan bersama. Hal tersebut lantas menjadikan perempuan layak menempati posisi-posisi strategis di ruang publik, sehingga hak-hak mereka tidak terbatas dalam ruang domestik saja.

Dapat dipahami, bahwa Islam menempatkan perempuan dan laki-laki pada posisi yang setara dalam haknya sebagai seorang manusia. Selagi perempuan tersebut memiliki kredibilitas, ia berhak untuk menempati jabatan apapun, termasuk menjadi pemimpin. Perempuan berhak untuk mengambil peran dan turut serta dalam  membangun dan memajukan bangsa, negara, dan agama. Perempuan harus berdaya. Mereka tidak boleh dikekang dalam belenggu yang mengatasnamakan agama serta budaya.


Redaktur: Nahdhiya Nabila Izzati

Editor: Reza Mufarid

Posting Komentar

To Top